Pada bulan Mei ini, tepatnya tanggal 16-29 Mei 2016 diadakan
operasi PATUH JAYA Oleh Polda Metro Jaya. Unfortunetely, saya baru tau itu saat
saya kena tilang di sebelah Terminal Pulogadung, Jakarta Timur 17 mei 2016. Lampu
depan si motor hijau, mati. Usut punya usut, sambungan ke body kendor, maklum
sudah hampir 5 tahun umurnya. Saat diberhentikan polisi, saya berusaha berkelit
karena pagi harinya lampu masih hidup.
Polisi tetap menilang dan memberikan surat tilang merah dan
bertanya, apa yang mau ditahan, SIM atau STNK nya. Akhirnya saya menyerahkan
SIM dan ditukar dengan surat tilang yang berisi pasal yang saya langgar, serta
tanggal sidang tilang dan tempatnya.
27 Mei 2016, itu tanggal yangdiberikan agar saya
melaksanakan sidang tilang karena melanggar pasal 293 ayat 2, dengan denda
maksimal Rp100.000,00. Pertama, saya survei
tempat, baca-baca artikel para pelanggar senasib yang bersidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saya pun bertanya kepada teman yang baru
beberapa hari sidang tilang. Tetapi, ternyata pengalaman setiap orang yang
melakukan sidang, berbeda-beda. Kali ini giliran saya bercerita.
calo-calo yang sudah menunggu di depan, jangan dihiraukan. yakinlah dalam menjalankan kendaraan anda, langsung masuk ke dalam area pengadilan.
07.16 Setelah melewati fly over pondok kopi arah cakung,
putar balik lalu ke arah walikota, sampailah saya ke pengadilan, langsung masuk
ke bagian belakang untuk memarkirkan si roda dua. Kemudian saya beranjak ke
tempat orang berkumpul yang di depannya terdapat loket tilang. Baru 5 menit
menunggu, seorang petugas berkata bahwa untuk semua pelanggar agar mengantri di
bagian belakang gedung. Maka berlarianlah orang-orang berebut antri. Maka saran
saya, tunggu saja dibagian belakang, jangan terkecoh dengan loket tilang .
07.25 sampai juga dibagian depan antrian, lalu mendapat
nomor antrian
yang diperoleh dengan menukar slip tilang yang kita punya.antrian
terbagi menjadi 2, ruang sidang 4 dan 8. Bukan dibedakan berdasarkan kendaraan
yang ditilang atau barang bukti yang diserahkan (SIM &STNK) Dannn, menunggu
lagi. Karena sidang baru dimulai jam 9, seperti yang diberitahukan petugas.
Waktu yang cukup lama, tentunya membuat cukup bosan,
beberapa mengobrol, ataupun memainkan gadget masing-masing sambil melihat
banyak pelanggar lain yang baru datang.
08.10 kami diijinkan masuk. Dan menunggu lagi.
08.45 akhirnya Ketua hakim, beserta 2 hakim dan seorang
petugas memasuki ruang sidang 4. Petugas memberikan instruksi tata cara sidang,
lalu memanggil nomor antrian, untuk maju ke depan di depan hakim.
Anehnya nomor yang dipanggil tidak urut, 1,2,3,4,19,21,25,28,27,29,
lalu 30,33,34,38,44,45 dst. Saya tidak perhatikan lagi karena nomor saya sudah
dipanggil kloter kedua. Ya, setelah dipanggil per 10 orang, berkas diberikan
kepada hakim. Lalu hakim bertanya pelanggar, apa yang kita langgar, lalu menulis denda pada bagian belakang
kertas. Kemudian kami diarahkan ke ruang sidang sebelah lewat samping. Menunggu
giliran dipanggil lagi. Tak menunggu lama, hanya 5 menit, nomor 33 kembali
dipanggil dan petugas mengatakan “lima puluh satu ribu”
Akhirnya SIM tercinta kembali dengan penuh tempelan stiker
dan juga streplest.hehe
Alhamdulillah, berjalan cepat karena saat keluar masih
sangat amat banyak orang yang belum dipanggil.
Maka saran saya adalah, datang pagi lebih baik karena prosesnya cepat, yang lama antrinya.makin siang datang, makin lama menunggunya. Karena
sidang tilang biasanya hari jumat, pasti terpotong istirahat. Semoga ini
pengalaman sidang tilang yang pertama dan terakhir.Aamiin
