Thursday, May 26, 2016

MEI 2016, pertama kali sidang tilang di Jakarta Timur

Pada bulan Mei ini, tepatnya tanggal 16-29 Mei 2016 diadakan operasi PATUH JAYA Oleh Polda Metro Jaya. Unfortunetely, saya baru tau itu saat saya kena tilang di sebelah Terminal Pulogadung, Jakarta Timur 17 mei 2016. Lampu depan si motor hijau, mati. Usut punya usut, sambungan ke body kendor, maklum sudah hampir 5 tahun umurnya. Saat diberhentikan polisi, saya berusaha berkelit karena pagi harinya  lampu masih hidup. 

Polisi tetap menilang dan memberikan surat tilang merah dan bertanya, apa yang mau ditahan, SIM atau STNK nya. Akhirnya saya menyerahkan SIM dan ditukar dengan surat tilang yang berisi pasal yang saya langgar, serta tanggal sidang tilang dan tempatnya.

27 Mei 2016, itu tanggal yangdiberikan agar saya melaksanakan sidang tilang karena melanggar pasal 293 ayat 2, dengan denda maksimal Rp100.000,00. Pertama, saya survei  tempat, baca-baca artikel para pelanggar senasib yang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saya pun bertanya kepada teman yang baru beberapa hari sidang tilang. Tetapi, ternyata pengalaman setiap orang yang melakukan sidang, berbeda-beda. Kali ini giliran saya bercerita.


calo-calo yang sudah menunggu di depan, jangan dihiraukan. yakinlah dalam menjalankan kendaraan anda, langsung masuk ke dalam area pengadilan.

07.16 Setelah melewati fly over pondok kopi arah cakung, putar balik lalu ke arah walikota, sampailah saya ke pengadilan, langsung masuk ke bagian belakang untuk memarkirkan si roda dua. Kemudian saya beranjak ke tempat orang berkumpul yang di depannya terdapat loket tilang. Baru 5 menit menunggu, seorang petugas berkata bahwa untuk semua pelanggar agar mengantri di bagian belakang gedung. Maka berlarianlah orang-orang berebut antri. Maka saran saya, tunggu saja dibagian belakang, jangan terkecoh dengan loket tilang .

07.25 sampai juga dibagian depan antrian, lalu mendapat nomor antrian 
yang diperoleh dengan menukar slip tilang yang kita punya.antrian terbagi menjadi 2, ruang sidang 4 dan 8. Bukan dibedakan berdasarkan kendaraan yang ditilang atau barang bukti yang diserahkan (SIM &STNK) Dannn, menunggu lagi. Karena sidang baru dimulai jam 9, seperti yang diberitahukan petugas.

Waktu yang cukup lama, tentunya membuat cukup bosan, beberapa mengobrol, ataupun memainkan gadget masing-masing sambil melihat banyak pelanggar lain yang baru datang.

08.10 kami diijinkan masuk. Dan menunggu lagi.

08.45 akhirnya Ketua hakim, beserta 2 hakim dan seorang petugas memasuki ruang sidang 4. Petugas memberikan instruksi tata cara sidang, lalu memanggil nomor antrian, untuk maju ke depan di depan hakim.

Anehnya nomor yang dipanggil tidak urut, 1,2,3,4,19,21,25,28,27,29, lalu 30,33,34,38,44,45 dst. Saya tidak perhatikan lagi karena nomor saya sudah dipanggil kloter kedua. Ya, setelah dipanggil per 10 orang, berkas diberikan kepada hakim. Lalu hakim bertanya pelanggar, apa yang kita langgar,  lalu menulis denda pada bagian belakang kertas. Kemudian kami diarahkan ke ruang sidang sebelah lewat samping. Menunggu giliran dipanggil lagi. Tak menunggu lama, hanya 5 menit, nomor 33 kembali dipanggil dan petugas mengatakan “lima puluh satu ribu”
Akhirnya SIM tercinta kembali dengan penuh tempelan stiker dan juga streplest.hehe
Alhamdulillah, berjalan cepat karena saat keluar masih sangat amat banyak orang yang belum dipanggil. 

Maka saran saya adalah, datang pagi lebih baik karena prosesnya cepat, yang lama antrinya.makin siang datang, makin lama menunggunya. Karena sidang tilang biasanya hari jumat, pasti terpotong istirahat. Semoga ini pengalaman sidang tilang yang pertama dan terakhir.Aamiin

No comments:

Post a Comment